Dua Pelaku Judi Pilkades di Blitar Ditangkap
Editor: .
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 15 Oktober 2019 23:32 WIB
Petugas kemudian mendatangi terlapor dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang. Kemudian petugas membawa terlapor ke kantor Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita sita uang tunai sebesar Rp 27.750.000 dan kertas perjanjian perjudian. Modusnya pelaku memasang taruhan untuk empat pasang calon kades di desa setempat," paparnya.
Saat ini, dua pelaku yang diamankan harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina)