Fajar: Sekda Gresik Sudah Patut Dihadirkan Paksa Karena Mangkir 3 Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar: Sekda Gresik Sudah Patut Dihadirkan Paksa Karena Mangkir 3 Kali

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Oktober 2019 22:03 WIB

Direktur LBH Fajar Trilaksana & Rekan, A. Fajar Yulianto.

"Sehingga ketidakhadirannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pula," kata sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Fajar menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada aturan yang jelas, yakni Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 

"Jadi aturan KUHAP sangat gamblang, dan sekda sebagai warga negara terlebih pejabat publik harus patuh, karena sumpah jabatan pun ada salah satunya patuh terhadap peraturan perundangan-undangan berlaku," pungkasnya. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video