Fajar: Sekda Gresik Sudah Patut Dihadirkan Paksa Karena Mangkir 3 Kali
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Oktober 2019 22:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Fajar Trilaksana & Rekan, A. Fajar Yulianto ikut angkat bicara menyikapi mengkirnya Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya atas panggilan penyidik Pidsus Kejari Gresik terkait kasus pemotongan insentif di BPPKAD Gresik. Sebab, tidak hanya sekali Sekda mangkir dari panggilan Kejari, melainkan sudah tiga kali.
Menurut Fajar, Sekda sebagai seorang pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh pada masyarakat tentang kepatuhan kepentingan hukum.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
"Namun sampai beberapa kali pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan, ternyta Sekda tetap 'mbanggel (mangkir) dan tidak mau hadir. Ini sangat disayangkan, sudah patut dihadirkan paksa," ujar Fajar dalam rilis persnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (18/10) malam.
Harusnya, lanjut Fajar, jika memang ada tugas dari Pemda ke luar kota, setidaknya dapat mengirim perwakilan/kuasa untuk konfirmasi atas ketidakhadirannya tersebut dengan menunjukkan copy surat tugasnya.
"Sehingga ketidakhadirannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pula," kata sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Fajar menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada aturan yang jelas, yakni Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Jadi aturan KUHAP sangat gamblang, dan sekda sebagai warga negara terlebih pejabat publik harus patuh, karena sumpah jabatan pun ada salah satunya patuh terhadap peraturan perundangan-undangan berlaku," pungkasnya. (hud/ian)