Dirugikan Parkir Berlangganan, Pengacara Gugat Pemkab Sidoarjo
Editor: musta'in
Wartawan: nanang ichwan, catur andi, gunadi
Selasa, 25 November 2014 23:57 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) – M Sholeh (38), seorang pengacara yang juga warga Magersari Kelurahan Krian, Sidoarjo menggugat Pemkab Sidoarjo yang menerapkan parkir berlangganan. Sholeh menilai program parkir berlangganan itu membebani dan merugikan masyarakat.
Gugatan itu telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (25/11/2014) dengan nomor perkara 198/Pdt-6/2014/PN-Sda. Dalam berkas gugatan, Sholeh menyebut pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo selaku pengendali pemerintahan dan Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim yang mengurusi pembayaran pajak bermotor di Sidoarjo.
BACA JUGA:
Mantan Bupati Sidoarjo Masuk Lapas Porong
Divonis 3 Tahun Penjara, Usia dan Prestasi Saiful Ilah Ringankan Hukuman
Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Majelis Hakim Pertanyakan Seputar Deltras
Sidang Tipikor Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah, Anggota Pokja Akui Terima Uang
Dalam berkas gugatan disebut, nilai kerugian immaterial Rp 10 Miliar dan meminta para tergugat membayar uang paksa senilai Rp 100.000 secara tunai. Kala mendaftarkan gugatannya, Sholeh didampingi enam pengacara. Usai mendaftarkan gugatannya, Sholeh menyatakan jika dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Parkir Berlangganan, tidak ada satu katapun yang menyebut parkir berlangganan merupakan hal yang wajib.
Sedangkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi retribusi itu, dibayarkan saat seseorang membutuhkan layanan dan menerima layanan. "Misalnya, soal parkir setiap di jalan, ya dibayar di tempat. Maka tidak dibenarkan jika spekulatif. Retribusi tidak boleh seperti itu,” tandas Sholeh.