Setelah 2 Tahun, Masjid Besar Al-Ikhlas Baru Pegang Sertifikat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 01 November 2019 13:20 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah 2 tahun mengurus dan masih dalam proses, Masjid Besar Al Ikhlas Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur akhirnya dapat memegang sertifikat tanah untuk bentuk legalitas secara hukum keberadaan tempat ibadah tersebut. Proses pengurusan sertifikat tersebut diketahui lama, karena masih ada beberapa kendala.
Namun dengan sejumlah keterangan dan kejelasan dari kantor desa setempat, juga dibantu lembaga Djoko Susanto Foundation, sertifikat tanah masjid tersebut dapat diselesaikan dan diserahkan langsung kepada takmir masjid.
BACA JUGA:
Banyak Masjid di Indonesia Tak Terjaga Kesuciannya Gegara Ngepel Lantai Masjid Pakai Alat Pel WC
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
"Tanah berdirinya masjid besar ini dulunya tanah gendom, tapi memang dari awal sudah berbunyi masjid. Kurang lebih tahun 60-an berdirinya," kata Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas Sanhaji saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2019) siang.
Sehingga selanjutnya, kata Sanhaji, pihaknya bersama anggota takmir lainnya mengurus proses legalitas tanah tersebut. "Prosesnya dari kantor desa, ke kecamatan, dan lanjut ke BPN, banyak kendala. Tapi Alhamdulillah, dibantu Pak Djoko ini, akhirnya bisa selesai dan legalitas masjid kami jelas," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...