Jatah Blanko e-KTP Minim, Dispendukcapil Pasuruan Masih Andalkan Suket
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 01 November 2019 16:06 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dropping blangko e-KTP yang diterima Kabupaten Pasuruan masih minim. Pemerintah Pusat hanya memberikan jatah 5.000 lembar per bulan.
Meski demikian, Dispendukcapil Pasuruan tidak pernah putus asa untuk selalu meminta tambahan blanko lagi. Langkah tersebut dilakukan agar tunggakan pencetakan e-KTP bisa bisa segara dilayani.
BACA JUGA:
Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
Percepatan Adminduk, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Hadirkan E-Pak Ladi
FPK Fasilitasi Penerbitan KIA untuk Putra-Putri Seniman dan Anggota Sanggar
Menurut keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko, bahwa dropping blanko e-KTP untuk semua Kabupaten/Kota se-Indonesia memang tidak maksimal.