Sengketa Sejak 2011, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Rumah di Desa Dadapan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 07 November 2019 06:00 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Dewi Anjarwati bersama almarhum suaminya dalam mempertahankan lahan rumah yang diserobot oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, membuahkan hasil.
Rabu (06/11/2019) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi rumah yang berada di Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang selama ini disengketakan. Diketahui, Amaniyah dan Nur Imama merupakan saudara dari penjaga lahan.
BACA JUGA:
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi dijaga ketat oleh gabungan personil Polri dan TNI. Eksekusi berjalan dengan lancar. Juru sita PN Banyuwangi Sunardi langsung membacakan surat keputusan eksekusi dan langsung mengeksekusi barang-barang yang berada di dalam rumah.