Sengketa Sejak 2011, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Rumah di Desa Dadapan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 07 November 2019 06:00 WIB
Usai mengosongkan rumah, tim dari juru sita langsung menggerakkan eskavator untuk melakukan penghancuran sesuai putusan eksekusi PN Banyuwangi nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tertanggal 18 maret 2010.
Penasihat hukum Dewi Anjarwati, Dudy Sucahyo mengaku sangat bersyukur eksekusi ini bisa dilaksanakan. "Karena klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi atas obyek sengketa yang dimenangkanya ke PN Banyuwangi sudah lama sekali, sejak tahun 2011. Maka dari itu, pelaksanaan eksekusi hari ini wajib dilaksanakan. Karena sudah jelas, berdasarkan putusan eksekusi PN Banyuwangi nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tertanggal 18 maret 2010," katanya di hadapan awak media. (gda/rev)