Bantah Tudingan Komisi B Terkait E-Retribusi, Kadindag Sebut Ada Anggota Dewan yang Punya 5 Bedak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 07 November 2019 18:35 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perdagangan (Dindag) Kota Malang, Wahyu Setianto memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan Komisi B DPRD pasca melakukan sidak ke Pasar Besar Malang, Rabu (6/11) lalu. Di antaranya terkait pernyataan Anggota Komisi B Jose Rizal Joesoef yang menyebut penerapan E-Retribusi hanya sekadar siasat agar penarikan terlihat transparan.
Menurutnya, justru penerapan E-Retribusi untuk meminimalisir kebocoran retribusi Pasar. “Contohnya, jika ada pedagang tidak mendapatkan karcis, kami telah menginstruksikan ke petugas juru pungut, wajib hukumnya memberikannya (karcis, Red) kepada pedagang. Letak perhitungan nominal ya dari karcis itu,” tandasnya sebelum memulai hearing dengan Komisi B, Kamis (07/11).
BACA JUGA:
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
Menurutnya, penerapan E-Retribusi di Kota Malang sudah diakui oleh kementerian terkait dan dijadikan pilot project. “Jika ada petugas tidak memberikan tanda bukti pelunasan, bisa dilaporkan kepada Dinas,” cetusnya.
Selain menyikapi terkait E-Retribusi, Wahyu juga membantah adanya jual beli bedak. “Kami sangat tidak menyetujui statement tersebut. Yang ada adalah pergantian atau balik nama kepemilikan,” imbuhnya.