Terkait Karaoke Maxi Brillian, Forum Ormas Islam Pertanyakan Ketegasan Pemkot Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Karaoke Maxi Brillian, Forum Ormas Islam Pertanyakan Ketegasan Pemkot Blitar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 22 November 2019 21:08 WIB

Warga Kauman saat menggelar aksi menolak dibukanya tempat karaoke Maxi Brillian.

Sementara Sekda Kota Blitar Rudy Wijonarko mengatakan Pemkot Blitar saat ini tengah mengajukan banding terkait putusan PTUN Surabaya yang menunda SK penutupan Maxi Brillian.

Rudy juga menjelaskan jika pengelola Maxi Brillian dapat membuka usahanya sesuai dengan putusan PTUN Surabaya sampai izinnya berakhir 23 November 2019. Namun jika izinya sudah habis karaoke Maxi Brillian tidak boleh beroperasi sampai terbit izin baru.

"Sampai dengan berakhirnya izin mereka boleh beroperasi sesuai putusan PTUN sampai izinya berakhir. Kalau izinnya berakhir ya harus mengurus izin ulang. Pengurusan izin baru sekarang harus melalui OSS (Online Single Submission). Nah melalui sistem online itu kan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, termasuk rekomendasi dari dinas terkait," jelas Rudy. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video