Terkait Karaoke Maxi Brillian, Forum Ormas Islam Pertanyakan Ketegasan Pemkot Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 22 November 2019 21:08 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Forum Ormas Islam menggeruduk kantor Pemkot Blitar, Jumat (22/11/2019) sore. Mereka mempertanyakan ketegasan Pemkot Blitar terkait rumah karaoke Maxi Brillian.
Kedatangan Ormas Islam se Kota Blitar ini diawali dengan orasi di depan kantor Pemkab Blitar. Sambil membawa berbagai tulisan, mereka meminta agar Pemkot memberi ketegasan terhadap Maxi Brillian.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Perwakilan ormas kemudian bertemu dengan Sekda Kota Blitar Rudy Wijonarko, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tri Iman, dan Plt Kepala Satpol PP Hakim Sisworo. Dalam pertemuan itu, Pemkot menjelaskan jika tanda daftar perusahaan (TDP) karaoke Maxi Brillian habis pada 23 November 2019. Setelah izinnya habis, meski menang gugatan di PTUN, karaoke Maxi Brillian tidak boleh beroperasi sampai terbit izin yang baru.
"Kita tetap mengawal rekomendasi dari dewan untuk menutup tempat karaoke itu. Hari ini kami meminta ketegasan dari Pemkot. Tadi berdasarkan penjelasan Pak Sekda, setelah izinnya habis pada 23 November, karaoke itu tidak boleh beroperasi dulu meski sudah dinyatakan menang gugatan di PTUN Surabaya," ungkap Koordinator Forum Ormas Islam Blitar, Akbar Harir.
Sementara Sekda Kota Blitar Rudy Wijonarko mengatakan Pemkot Blitar saat ini tengah mengajukan banding terkait putusan PTUN Surabaya yang menunda SK penutupan Maxi Brillian.
Rudy juga menjelaskan jika pengelola Maxi Brillian dapat membuka usahanya sesuai dengan putusan PTUN Surabaya sampai izinnya berakhir 23 November 2019. Namun jika izinya sudah habis karaoke Maxi Brillian tidak boleh beroperasi sampai terbit izin baru.
"Sampai dengan berakhirnya izin mereka boleh beroperasi sesuai putusan PTUN sampai izinya berakhir. Kalau izinnya berakhir ya harus mengurus izin ulang. Pengurusan izin baru sekarang harus melalui OSS (Online Single Submission). Nah melalui sistem online itu kan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, termasuk rekomendasi dari dinas terkait," jelas Rudy. (ina/rev)