Bupati Bangkalan Bersih-bersih Sampah di Sungai Bancaran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Minggu, 01 Desember 2019 14:56 WIB
"Ini yang diperlukan masyarakat, waktu untuk bersikap disiplin seperti negara maju yang sudah bisa mengolah sampahnya sendiri," tambah Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Bangkalan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Ini yang akan kita tunjukkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Bantuan pers untuk bisa mengampanyekan di media-media," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ra Latif juga mengungkapkan rencananya untuk menjadikan lokasi ini sebagai wisata Mangrove di Bangkalan. (ida/uzi/rev)