Anggota Bawaslu Ngawi yang Terlibat Tindak Asusila Dicopot
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 05 Desember 2019 03:39 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Budi Sunariyanto, anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi yang terlibat tindak asusila akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan. Kepastian ini didapat setelah ia menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (04/12).
Sidang digelar oleh DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sesuai siaran pers dari humas DKPP, bahwa pada hari Rabu (04/12) telah dijatuhkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hardjono. Dalam amar putusan tersebut, DKPP memberhentikan secara tetap Budi Sunariyanto dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Ngawi. Pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:
Bawaslu Ngawi Panggil Kepala Desa Tak Netral
Bawaslu Ngawi: Perusahaan Wajib Berikan Dispensasi Pemilu
Lapas Ngawi Sediakan 2 TPS
Bawaslu Ngawi Temukan 1 ASN Tak Netral
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto mengaku belum mengetahui hasil sidang keputusan dari DKPP.
"Lho, masa sudah keluar putusannya? Lembaga kita kan berjenjang, jadi untuk sanksi menunggu dari Bawaslu Provinsi yang diatas kita," jelas Abjudin pada BANGSAONLINE.com, Rabu (04/12).