Anggota Bawaslu Ngawi yang Terlibat Tindak Asusila Dicopot
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 05 Desember 2019 03:39 WIB
Menurut orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten Ngawi itu, bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu pusat harus diteruskan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi, baru dilanjutkan pada Bawaslu Kabupaten Ngawi.
"Kita belum menerima surat atau tembusan, saya baca dari website juga baru ini," terangnya.
Budi Sunariyanto dalam sidang DKPP telah terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 pasal peraturan DKPP No.2/2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait dengan itu yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila. (nal/rev)