Fuad Amin dan Abdul Rouf Diperiksa KPK Lagi
Kamis, 11 Desember 2014 16:29 WIB
BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (11/12). Dia diperiksa
terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa
Timur, yang membelitnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Fuad diperiksa sebagai saksi bagi
tersangka Antonio Bambang Djatmiko. Selain Fuad, penyidik juga akan
memeriksa Abdul Rouf, ajudan Fuad.
"Fuad Amin Imron dan Abdul
Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang
Djatmiko)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang
sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio.
Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi untuk tersangka Abdul Rouf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka AR," imbuh Priharsa.
Adapun Fuad Amin baru
saja hadir memenuhi panggilan KPK, sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Ia
datang bersama Rouf dikawal petugas menggunakan mobil tahanan KPK.
Keduanya mengenakan kemeja bermotif garis dibalut seragam khas tahanan
KPK yakni rompi berwarna oranye.
Saat turun dari mobil tahanan
hingga masuk ke dalam Gedung KPK, keduanya hanya tersenyum kepada awak
media massa dan enggan memberikan komentar. Sementara itu, Antonio belum
tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Fuad Amin Imron,
Antonio Bambang Djatmiko, Abdul Rouf bersama anggota TNI AL, Kopral Satu
(Koptu) Darmono ditangkap tangan KPK di sejumlah lokasi berbeda, Senin
(1/12) siang hingga Selasa (2/12) dinihari. Mereka kemudian digiring ke
Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, untuk diperiksa secara intensif.
Dari
pemeriksaan selama 1X24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana suap-menyuap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jatim. Fuad dan Rauf
kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio ditahan di Rutan KPK.
Sementara, Koptu Darmono
diserahkan KPK kepada pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Penanganan kasus dan status hukum Darmono selanjutnya menjadi wewenang
Pom AL.
sumber : rmol.com