Fuad Amin dan Abdul Rouf Diperiksa KPK Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fuad Amin dan Abdul Rouf Diperiksa KPK Lagi

Kamis, 11 Desember 2014 16:29 WIB

Fuad Amin. Foto: tempo.co.id

Sebelumnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi , Priharsa Nugraha menginformasikan penggeledahan dilakukan di kediaman Fuad Amin Imron (FAI) di Kawasan Cipinang, Cempedak, Jakarta.

"Penggeledahan juga dilakukan di rumah dan kantor R di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, Kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energy lantai 17," kata Priharsa Nugraha di Kantor Jakarta, Rabu (10/12).

Priharsa menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Senin sampai Selasa kemarin. Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

"Dokumen dalam bentuk fisik dan digital," terang dia.

Saat ditanya apakah tim dari juga ikut melakukan penyitaan terhadap uang maupun harta dalam bentuk emas, Priharsa mengaku tidak mengetahuinya. "Nggak ada nih infonya," jelas dia.

Saat disinggung apakah dokumen yang disita tersebut terkait kontrak gas, Priharsa lagi-lagi mengaku tak mengetahuinya. "Kalau isi dokumen, saya gak tahu isinya," tandasnya.

sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan . Sementara itu, menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Sumber: rmol.com

 

sumber : rmol.com

 Tag:   KPK fuad amin

Berita Terkait

Bangsaonline Video