Fuad Amin dan Abdul Rouf Diperiksa KPK Lagi
Kamis, 11 Desember 2014 16:29 WIB
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah
lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas untuk
pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan
penggeledahan dilakukan di kediaman Fuad Amin Imron (FAI) di Kawasan
Cipinang, Cempedak, Jakarta.
"Penggeledahan juga dilakukan di
rumah dan kantor R di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Lalu,
Kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energy lantai 17,"
kata Priharsa Nugraha di Kantor KPK Jakarta, Rabu (10/12).
Priharsa
menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Senin sampai Selasa kemarin.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah
dokumen.
"Dokumen dalam bentuk fisik dan digital," terang dia.
Saat
ditanya apakah tim dari KPK juga ikut melakukan penyitaan terhadap uang
maupun harta dalam bentuk emas, Priharsa mengaku tidak mengetahuinya.
"Nggak ada nih infonya," jelas dia.
Saat disinggung apakah
dokumen yang disita tersebut terkait kontrak gas, Priharsa lagi-lagi
mengaku tak mengetahuinya. "Kalau isi dokumen, saya gak tahu isinya,"
tandasnya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan,
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media
Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di
Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai
pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf
a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara
Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait
penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan
(Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang
Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI
Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut
diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM
AL).
sumber : rmol.com