Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 19 Desember 2019 17:28 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya anggota DPRD Trenggalek yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2020 mendatang, mendapat tanggapan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Imam Nurhadi.
Menurut Imam, siapa pun bisa maju sebagai calon kepala daerah, karena merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Tak terkecuali bagi anggota DPRD Trenggalek. Namun, ia mengatakan, bagi anggota dewan yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
BACA JUGA:
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Terkait Wacana Pemekaran Dapil, Arifin Tak Ambil Pusing dan Siap Bertarung
Bahas Raperda Pilkada 2024, PJ Sekda Trenggalek Anggap Usulan KPU dan Bawaslu Cukup Realistis
Masa Pandemi, Jumlah Partisipasi Pemilih di Pilkada Trenggalek Meningkat
"Jadi anggota dewan ketika ingin maju sebagai calon bupati atau wakil bupati sebenarnya gak papa. Cuma ketika ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati, ya beliaunya harus mundur," kata Imam saat ditemui di ruang kerjanya.
Imam menjelaskan aturan pengunduran diri anggota DPRD itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. "Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf (s), menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," terangnya.
Ketika ditanya informasi yang berkembang bahwa anggota DPRD yang maju dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, namun mereka cukup mengajukan cuti, hal ini dibantah Imam.