Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 19 Desember 2019 17:28 WIB

Imam Nurhadi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

"Kalau mereka itu maju ya, kalau majunya tidak ada aturan yang mengikat. Tetapi ketika sudah ditetapkan (sebagai calon, red) tidak boleh cuti. Tidak ada kata cuti," terangnya.

Imam menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan perundangan terkait pemilihan kepala daerah. KPU Trenggalek tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi. "Jadi gini ya, kalau mendaftar itu gak apa apa, tetapi begitu ditetapkan sebagai calon, dia harus mundur," kata Gembong.

Gembong menjelaskan, bahwa yang bisa mengajukan cuti dalam Pilkada Trenggalek tahun 2020, hanyalah Bupati Trenggalek.

"Jadi kalau ada Bupati dari luar Trenggalek yang ingin mencalonkan diri menjadi calon bupati, maka sesuai PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 4 ayat huruf q menyebutkan harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Namun kalau untuk Bupati Trenggalek masa cutinya selama masa kampanye," jelasnya. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video