Maxi Brillian Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Dilaporkan Satpol PP Karena Lakukan Pengerusakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maxi Brillian Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Dilaporkan Satpol PP Karena Lakukan Pengerusakan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 25 Desember 2019 00:19 WIB

Rumah Karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar yang diduga belum mengantongi izin.

Saat akan dipasang, pihak manajemen sempat menanyakan tentang surat tugas dan surat keputusan (SK) penutupan karaoke. Saat itu petugas Satpol PP menyatakan jika sudah mengantongi surat tugas dan SK. Setelah terpasang, petugas Satpol PP ternyata tidak menunjukan surat tugas dan SK ke pihak manajemen, hingga karyawan dan kuasa hukum Maxi Brillian secara spontan melepas kembali banner pengumuman penutupan tersebut.

"Waktu pemasangan sebenarnya saya tidak ada di lokaksi. Lalu saya tanya ke kuasa hukum ada apa kok rame-rame. Manajemen sebenarnya tidak apa-apa kalau ditutup, asalkan ada surat tugas dan SK sebagai dasar. Setelah dipasang, ternyata Satpol PP tidak bisa menunjukan SK-nya. Akhirnya spontanitas lawyer dan karyawan langsung melepas kembali," tutur Heru.

Sementara dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Plt Satpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan adanya pengerusakan banner pengumuman penutupan Maxi Brillian ke kepolisian. Hakim bahkan menyatakan kalau bekas banner itu dibuang di depan rumah salah satu warga oleh pihak manajemen Maxi Brillian.

Satpol PP sendiri mengaku jika dasar penutupan Maxi Brillian karena rumah karaoke itu belum melengkapi perizinan. Bahkan sebelum menutup, Satpol PP telah memberi surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. "Iya, kami mengadukan masalah ini ke kepolisian atas dugaan pelepasan dan pengerusakan papan pengumuman penutupan," pungkasnya. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video