Bupati Bangkalan Diminta Bentuk Regulasi Sambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Senin, 06 Januari 2020 18:10 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi V DPR RI Syafiuddin mengimbau Bupati Bangkalan membentuk regulasi (perda) dalam menyambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan (Gerbang Kertosusila).
"Karena, tanpa piranti hukum, hal itu (Perpres) tidak bisa dieksekusi. Selain itu, agar tercipta sinergitas eksekutif dan legislatif untuk membahas tata ruang terkait Perpres Nomor 80 Tahun 2019, dan ini emergensi," imbaunya di acara Podium Terbuka Bangkalan bicara apa saja yang digelar di Gedung Rato Ebu Bangkalan, Senin (6/1).
BACA JUGA:
BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan
Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura
Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI
Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Politikus yang merupakan anggota fraksi PKB ini juga mengimbau kepada bupati Bangkalan untuk membuat regulasi, sehingga angaran di tahun 2021 mendatang bisa dieksekusi. "Karena Madura sudah terbelakang dalam pertumbuhan ekonomi. Padahal ada di area Jawa, seakan-akan Madura ada di luar Jawa," ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar Perda tersebut nanti juga tidak melupakan pasal tentang agama dan budaya Madura. "Sehingga agama dan budaya yang ada Kabupaten Bangkalan ini, dalam menyambut Perpres Nomor 80 tahun 2019 tidak terkikis oleh perkembangan jaman," terang Syaifuddin yang berangkat dari Dapil Madura.
Simak berita selengkapnya ...