Bupati Bangkalan Diminta Bentuk Regulasi Sambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Bangkalan Diminta Bentuk Regulasi Sambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Senin, 06 Januari 2020 18:10 WIB

H. Syafiuddin, Anggota Komisi V DPR RI (tiga dari kanan) bersama KH. Hasani Zubair (dua dari kiri) dalam acara Podium Terbuka menyambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi V  Syafiuddin mengimbau Bupati Bangkalan membentuk regulasi (perda) dalam menyambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan (Gerbang Kertosusila).

"Karena, tanpa piranti hukum, hal itu (Perpres) tidak bisa dieksekusi. Selain itu, agar tercipta sinergitas eksekutif dan legislatif untuk membahas tata ruang terkait Perpres Nomor 80 Tahun 2019, dan ini emergensi," imbaunya di acara Podium Terbuka Bangkalan bicara apa saja yang digelar di Gedung Rato Ebu Bangkalan, Senin (6/1).

Politikus yang merupakan anggota fraksi PKB ini juga mengimbau kepada bupati Bangkalan untuk membuat regulasi, sehingga angaran di tahun 2021 mendatang bisa dieksekusi. "Karena Madura sudah terbelakang dalam pertumbuhan ekonomi. Padahal ada di area Jawa, seakan-akan Madura ada di luar Jawa," ujarnya.

Namun ia mengingatkan agar Perda tersebut nanti juga tidak melupakan pasal tentang agama dan budaya Madura. "Sehingga agama dan budaya yang ada Kabupaten Bangkalan ini, dalam menyambut Perpres Nomor 80 tahun 2019 tidak terkikis oleh perkembangan jaman," terang Syaifuddin yang berangkat dari Dapil Madura.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video