YKP Lego Fasum Perum Rungkut Asri Timur Rp 45 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Maulana
Senin, 13 Januari 2020 22:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diam-diam, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) menjual fasilitas umum (fasum) ke PT MBB senilai Rp 45 miliar. Perjanjian jual beli fasum perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 itu, ternyata dilakukan pada 2006.
Adanya transaksi jual beli fasum oleh pengurus YKP lama itu diungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Berdasarkan data di Bappeko, tanah seluas 15.000 meter persegi itu, kini tercatat sebagai fasum. "Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Oleh YKP fasum ini dijual," terangnya, Senin (13/1).
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Ketua Fraksi Golkar ini menerangkan, YKP menjual ke PT MBB senilai Rp 3 juta per meter. Luasan tanah 15.000 m2. Sehingga, jumlah uang yang diterima YKP sebesar Rp 45 miliar. "Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarang yang diambil alih Pemkot. Ada nggak, keuangan segitu dalam buku YKP," ujarnya.
Toni memandang, penjualan fasum melanggar Permendagri dan Perwali. Sebab, hak warga mendapatkan fasum, wajib dipenuhi pengembang. Asumsinya, ketika warga membeli perumahan, juga membeli fasilitasnya di dalamnya. "Yang tercatat dalam siteplan, fasum kemudian oleh YKP dijual. Ini pelanggaran hukum," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...