YKP Lego Fasum Perum Rungkut Asri Timur Rp 45 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Maulana
Senin, 13 Januari 2020 22:20 WIB
Politikus Partai Golkar ini mendesak pengurus YKP yang baru, dalam hal ini Pemkot, membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan pengurus YKP sebelumnya. Karena Fasum merupakan hak warga yang harus dipenuhi. "Bisa dengan mengajukan sengketa ke pengadilan," kata Toni.
Kalaupun Pemkot tidak mau menggugat pembatalan perjanjian jual beli pengurus YKP sebelumnya, Toni meminta pengurus YKP yang baru mencari alternatif fasum.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah dilalorkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2006. Sayangnya, kasus ini sampai saat ini belum ada progres. "Berdasarkan pertemuan kami dengan warga, mereka berharap laporan pidana lanjut sehingga terkuak siapa yang melanggar hukum," ujarnya. (lan/rus)