Rembuk Ulama se-Malang Raya Kupas UU Pesantren
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 30 Januari 2020 19:58 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Melihat kondisi Bangsa Indonesia yang semakin hari seakan semakin kurang baik seperti saat ini, tak ada kata lain kecuali para ulama sepakat untuk memperbaikinya. Guna mewujudkan hal itu, digelar Rembuk Ulama se-Malang Raya bertempat di sebuah hotel di Malang, Kamis (30/1/2020).
Kegiatan ini sekaligus digelar untuk menyikapi Undang-Undang yang mengatur Pondok Pesantren. Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Pondok Pesantren oleh Pemerintah, berdasarkan telaah para ulama, masih terdapat beberapa hal yang perlu disikapi pemahamannya. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup maupun dalam mengembangkan pondok pesantren di tanah air.
BACA JUGA:
Puluhan Guru MDT di Kediri Deklarasi Dukung Muhaimin Iskandar Maju Capres 2024
Konsolidasi Bersama Ulama dan Kiai, Syafiuddin Dorong Pemerintah Terbitkan PP UU Pesantren
Ta'aruf Pengurus Baru Komisi HUU MUI Jatim Usulkan Raperda Pesantren dan Kawasan Industri Halal
Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro Minta Presiden Tak Setengah Hati Dengan UU Pesantren
“Kami telah melihat, terdapat pasal yang mengatur, bahwa untuk mendirikan sebuah pondok pesantren itu dapat dilakukan oleh masyarakat, dengan tanpa disertai ketentuan yang tegas, siapa yang dimaksud sebagai masyarakat tersebut. Hal ini menurut hemat para ulama adalah salah satu yang kurang. Oleh karenanya, kami mengadakan forum ini untuk menyikapi hal itu dan berdiskusi guna membangun pemahaman bersama,” ujar mantan Ketua DPR RI H. Marzuki Ali yang turut hadir sekaligus sebagai pembicara dalam forum Rembuk Ulama itu.
Simak berita selengkapnya ...