Dianggap Terlambat, Wali Kota Minta Perda Penyerahan Sarpras dan Utilitas Segera Dibentuk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 10 Februari 2020 18:27 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si berharap DPRD Kota Batu bersama tim Otoda, Bagian Hukum, dan instansi terkait segera membahas pembentukan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Batu. Wali Kota menganggap, Kota Batu termasuk terlambat membentuk perda ini.
"Sampai saat ini kita belum punya Perda tersebut. Meski terlambat, Perda ini perlu segera kita bentuk. Mengingat perda ini merupakan amanat dari Permendagri nomor 9 tahun 2009," ujar Dewanti saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna penyampaian tiga Raperda di gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/2) sore.
BACA JUGA:
Atasi Wisatawan Membeludak, Pemkot Batu Bakal Bangun Tempat Parkir Baru Sistem Gate di Alun-Alun
182 Pekerja Pabrik Rokok di Kota Batu Terima BLT DBHCHT
Pentas Padang Bulan Purnama Meriahkan Launching Logo dan Tema Hari Jadi ke-23 Kota Batu
Tekan Laju Inflasi, TPID Kota Batu Gandeng Satuan Pendidikan
Tiga Raperda Kota Batu yang disampaikan eksekutif tersebut antara lain tentang Penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Raperda perubahan atas Perda Kota Batu nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Raperda perubahan atas Perda Kota Batu nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dikatakan Dewanti, berdasarkan ketentuan pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah disebutkan, bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan perda yang berpedoman pada permendagri ini paling lambat satu tahun sejak ditetapkan.
"Perda ini juga akan memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan dn permukiman serta untuk menunjang keberlanjutan perizinan terkait penyediaan dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan formal, maka perlu dilakukan standarisasi penyediaan dan penyerahan pengelolaan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Nurochman, S.H. Wakil Ketua DPRD Kota Batu mengakui keberadaan Perda tersebut sangat penting, mengingat selama ini ada kesan eksklusivisme di kalangan pengembang, di mana masyarakat umum tidak boleh melintasi jalan di kawasan perumahan tersebut.
"Jika perda ini sudah terbentuk, maka pengembang wajib menyerahkan sarana dan prasarana perumahan itu kepada pemerintah daerah, sehingga tidak lagi ada batasan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana di kawasan perumahan tersebut," ujar Nurochman.
Setelah penyampaian tiga Raperda itu, Selasa (11/2) depan semua fraksi di dewan akan menyampaikan pandangan umum tentang tiga Raperda tersebut, dilanjutkan jawaban Wali Kota Batu menanggali pandangan umum fraksi-fraksi. (asa/rev)