Mantan Bupati Trenggalek Suharto Dituntut 8,6 Tahun, Eks Bos Surabaya Sore Dituntut 10 Tahun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 18 Februari 2020 14:34 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - H. Suharto, mantan Bupati Trenggalek 2005-2010 terdakwa perkara korupsi penyertaan modal di PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan hukuman pidana penjara 8,6 tahun.
Pembacaan tuntutan ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ketika digelar sidang perkara korupsi penyertaan modal PDAU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2) kemarin.
BACA JUGA:
Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Kejaksaan Negeri Trenggalek Resmi Tahan Terdakwa Korupsi Bansos SMD
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Pidsus Dody Novalita S.H. mengatakan bahwa dalam sidang itu Suharto terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara saat itu sebesar Rp 7,3 miliar.
"Untuk Suharto, tuntutannya menyatakan terdakwa H. Suharto, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan dakwaan primer terhadap Suharto, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KHUP junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KHUP.