Mantan Bupati Trenggalek Suharto Dituntut 8,6 Tahun, Eks Bos Surabaya Sore Dituntut 10 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Bupati Trenggalek Suharto Dituntut 8,6 Tahun, Eks Bos Surabaya Sore Dituntut 10 Tahun

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 18 Februari 2020 14:34 WIB

Dody Novalita S.H., Kasi Pidsus Kejari Trenggalek.

Selain dituntut pidana penjara 8,6 tahun, Suharto juga dituntut pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Apabila yang bersangkutan tidak bisa membayar denda tersebut, maka akan dikenakan hukuman kurungan 4 bulan.

Selain Suharto, Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Trenggalek juga membacakan tuntutan dan memberikan pasal yang sama terhadap terdakwa Tatang Istiawan, eks bos perusahaan media Surabaya Sore.

"Menjatuhkan pada terdakwa Tatang Setiawan Wicaksono alias Tatang Istiawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan menjatuhkan denda sebesar 750 juta rupiah, subsider 6 bulan," ungkapnya.

Selain pidana penjara, terdakwa Tatang Istiawan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 7,139 miliar. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara 8 tahun.

"Membayar uang pengganti Rp 7 miliar 139 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan sesudah memperoleh putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," terangnya. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video