Unggah Video Mesumnya dengan Mantan Pacar, Iblis Asal Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 24 Februari 2020 15:14 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus seorang pria, M. Fakhrudin alias Iblis (20) warga Dusun Ngablak Desa Kramat Kecamatan/Kabupaten Lamongan karena diduga mengunggah atau mengupload video persetubuhan dengan mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan kronologi atau modus operandi yang dilakukan tersangka. Yakni dengan cara melakukan hubungan persetubuhan dengan pacarnya yang direkam menggunakan handphone.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
“Karena tersangka marah dengan sang pacar, video persetubuhan tersebut diunggah oleh tersangka, tapi melalui akun facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Senin (24/2).
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga menulis kalimat di bawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekan korban.
“Tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka, namun korban berhubungan dengan laki-laki lain,” ungkap Harun.