Unggah Video Mesumnya dengan Mantan Pacar, Iblis Asal Lamongan Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Unggah Video Mesumnya dengan Mantan Pacar, Iblis Asal Lamongan Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 24 Februari 2020 15:14 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatrekrim AKP David Manurung saat pers rilis kasus pornografi.

Tersangka juga mengupload video itu di WhatsApp. Video tersebut isinya memperlihatkan alat kelamin korban sebanyak dua kali. Salah satunya ditutupi oleh emoji, yang satu lagi tidak ditutupi emoji.

Terungkapnya kasus upload adegan ranjang dan foto bugil di medsos tersebut berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil kita ringkus dan kita bawa ke polres untuk menjalani proses hukum. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus ini,” urai AKBP Harun.

Akibat perbuatannya, tersang bakal dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun kurungan penjara” pungkas Harun. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video