Pilbup Malang 2020, Incumbent Boleh Tak Cuti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilbup Malang 2020, Incumbent Boleh Tak Cuti

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 04 Maret 2020 21:03 WIB

Anis Suhartini, Ketua KPU Kabupaten Malang.

“Dalam aturan tersebut dikatakan, bahwa dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Sehingga dalam kegiatan kampanye, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan mobil dinas atau apapun yang berhubungan dengan aset pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebaliknya, jika Sanusi kedapatan melakukan pelanggaran, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Bawaslu. “Jenis sanksi yang diberikan nantinya tergantung bobot pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.

“Apabila diketahui tidak ambil cuti, tetapi melakukan kampanye, saya selaku KPU tidak bisa berbuat apa-apa. Itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk memperingatkan dan atau menindaknya,” tukasnya.

Diketahui, bahwa untuk tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang akan dimulai pada bulan Juli hingga September. Bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Malang H. M. Sanusi telah mendapat rekomendasi dari DPP PDI-P dan akan berpasangan dengan Didik Gatot Subroto sebagai cawabupnya. Didik merupakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang. (thu/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video