Mau Kabur Keluar Negeri, Pendeta yang Gagahi Anak Usia 12 Tahun selama 6 Tahun, Akhirnya Tersangka
Editor: Tim
Minggu, 08 Maret 2020 09:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pendeta Hanny Layantara sebagai tersangka pencabulan. Penyidik menetapkan pendeta dari Gereja Happy Family Center Surabaya itu sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
Seperti heboh diberitakan, pendeta etnis Tionghoa itu diduga menggahi jamaah wanitanya yang masih berusia 12 tahun. Gilanya, pendeta berusia 57 tahun itu diduga menzinahi korban selama 6 atau 7 tahun. Yaitu sejak korban berusia 12 hingga berusia 18 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan gereja.
BACA JUGA:
Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan Usai Cabuli Beberapa Santriwatinya
Polres Ngawi Tangkap 3 DPO Pelaku Pencabulan Siswi SMP yang Hamil Lima Bulan
Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
Diduga Dicabuli Oknum Guru, Empat Siswa SD di Sumenep Lapor Polisi
Direskrimun Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie mengungkapkan bahwa pendeta Hanny Layantara ditangkap di rumah kerabantnya di kawasan Pondok Candra Sidoarjo Jawa Timur. “Dia hendak kabur keluar negeri,” kata Kombespol Pitra kepada wartawan.
Namun meski warga Surabaya kini geger dengan berita pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny, situasi di Gereja Happy Family Cantre tampak tenang-tenang. Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, Ahad (8/3/2020) pagi pukul 7.30 WIB, gereja yang terletak di Jalan Sawo no 2 Surabaya itu tetap buka. Ada beberapa orang lalu lalang. Bangunan gereja di kawasan ruko itu dijaga dua satpam.
Menurut Kombes Pitra, wanita yang jadi korban pencabulan pendeta itu bersedia digagahi pendeta Hanny hingga bertahun-tahun karena diancam. “Pelaku menggunakan ancaman. Versi korban, jika saya hancur, ayah kamu akan hancur,” kata Kombespol Pitra Andreas Ratulangie dikutip Jawa Pos.
Simak berita selengkapnya ...