Bea Cukai Probolinggo Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Rabu, 11 Maret 2020 20:53 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo berhasil mengamankan ratusan karton rokok ilegal. Ratusan karton rokok ilegal itu diamankan dari sebuah gudang di daerah Sendoro, Kabupaten Lumajang.
“Kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan kepada wartawan, Rabu (11/3).
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, ratusan karton rokok ilegal yang diamankan itu sebanyak 339 karton dengan nilai Rp 2,5 miliar. “Semua barang bukti itu hasil dari penggerebekan dari sebuah gudang,” kata Andi Hermawan.
Sebelum melakukan penggerebekan itu, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, ternyata di dalam gudang itu ada aktivitas pengepakan rokok yang siap dipasarkan tanpa pita rokok.
“Seorang tersangka berinisial SY berhasil kita amankan. Sedangkan seorang tersangka lainnya masih buron,” pungkasnya. (prb1/ian)