Dampak Corona, Imigrasi Pamekasan Batasi Kuota Hanya 50 Pemohon Tiap Harinya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Jumat, 20 Maret 2020 20:33 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II A Pamekasan membatasi pemohon paspor hanya 50 orang per hari.
Pembatasan tersebut karena adanya imbauan dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) terkait pencegahan virus corona.
BACA JUGA:
Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pembuatan Paspor Cepat Satu Hari Jadi, Segini Biayanya
Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Permudah Pembuatan Paspor Bagi Jemaah Umroh
Pembuatan Paspor Kini Bisa Dilakukan di Bangkalan
Inspektur Jenderal Kemenkumham Resmikan Kantor Imigrasi Kediri, Ponorogo, dan Pamekasan
Menurut Kepala Tata Usaha Imigrasi Pamekasan Arief, selain adanya imbauan dari BPBN terkait pencegahan virus corona, belakangan pemohon paspor memang menurun sejak merebaknya virus corona.
"Makanya kami batasi sampai 50 karena ada imbauan dari BPBN," terangnya, Jum'at (20/03/20).