Ke Madura, La Nyalla Ditangisi Petambak Garam
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Jumat, 20 Maret 2020 23:07 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan petambak garam di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menyampaikan keluh kesah mereka kepada AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Aduan itu disampaikan di sela masa reses Ketua DPD RI itu di Madura selama dua hari, Rabu dan Kamis (18-19 Maret 2020).
Selain para petambak, La Nyalla juga bertemu dengan para kepala desa dan pengurus Muslimat serta Fatayat NU dan pengurus Kadin setempat.
BACA JUGA:
PKS Jatim Siap Kawal Program untuk Sejahterakan Petani Garam dan Cabai
Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam
Baddrut Tamam Titip Kesejahteraan Petani Pamekasan kepada PT Garam Persero
Menjelang Musim Kemarau Tiba, Petani Garam di Sumenep Cemas
Kepada La Nyalla, para petambak garam di Pamekasan mengaku sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa. Karena sudah menyampaikan kepada semua instansi di level kabupaten hingga provinsi, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Kami sebenarnya ingin bisa langsung bertemu Presiden, supaya mendengar langsung dari kami pak. Kami di sini sudah sangat susah dan menderita pak. Sudah tidak mampu membiayai sekolah anak kami pak,” ungkap Iswanto, koordinator petambak garam Pamekasan, Kamis (19/3/2020).
Dikatakan, para petambak garam di Madura memiliki hasil yang sesuai dengan standar mutu dengan NaCl up 97. Artinya sudah cukup memenuhi syarat untuk industri aneka pangan dan untuk diolah menjadi garam konsumsi. Tetapi, lanjutnya, pemerintah tetap membuka kran impor, sehingga harga garam petambak jatuh dan tidak terserap.
“Harga sekarang di kisaran 300 rupiah pak, bahkan ada yang di bawah itu. Jauh di bawah harga pokok produksi pak. Kan mati semua kami,” urainya.
Aduan senada terkait garam juga diterima La Nyalla saat reses di Sumenep sehari sebelumnya. Asosiasi Masyarakat Garam (AMG) juga menyampaikan hal yang sama. Atas aduan tersebut, La Nyalla berjanji akan menyampaikan kepada Presiden agar ada revisi Perpres Nomor 71 tahun 2015, tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting, di mana saat ini garam tidak termasuk di dalamnya.