Edarkan Sabu, Pencari Rumput di Pasuruan Dicokok Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Jumat, 20 Maret 2020 23:37 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,32 gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada Rabu (9 dan 19/3) di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di dalam rumah Dusun Toyowono, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan, dan di sebuah toko burung Desa. Kepulungan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan,
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Kedua tersangka yang diamankan ini yakni, Sholeman Bin Surto (34), warga Dusun Toyowono RT. 05 RW. 05, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan. Seorang lainnya adalah Lastoro bin Miskan (24), Tukang Las warga Dsn. Betro, Ds. Wonosunyo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7,32 gram, 2 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 jarum kaca warna hijau, 1 kotak hitam, 1 korek api gas 1 buah botol larutan penyegar yang terhubung dengan 2 sedotan plastik, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (9 dan 19/3) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perkampungan tersangka dan area toko tersangka bekerja.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sergap Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan target yaitu Sholaeman bin Surto beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah rumah.