Edarkan Sabu, Pencari Rumput di Pasuruan Dicokok Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Jumat, 20 Maret 2020 23:37 WIB
Tidak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu Lastoro alias Miskan warga Paserpan yang kesehariannya mencari rumput tersebut.
Dari hasil interogasi, Sholaeman mengaku kalau tersangka mendapat barang dari salah satu temannya yang kini buron.
"Tersangka menjualnya di dalam rumahnya, dan satunya masih kita kembangkan karena tersangka memakai jaringan lapas, yaitu adiknya," ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti lalu diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (maf/par/ian)