Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 22 Maret 2020 21:35 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Malang bersama TNI dan Polri menggencarkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 6 Tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Malang.
Selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu (20-21/03/2020) kemarin, petugas gabungan itu menyisir warung kopi, cafe, restoran, maupun tempat makan dan minum lainnya.
BACA JUGA:
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, menjelaskan sesuai SE tersebut, pemilik usaha warkop, cafe, maupun restoran diminta menerapkan pelayanan pesan antar. "Dilarang menikmati atau melakukan aktivitas nongkrong di tempat tersebut. Ini bertujuan memutuskan mata rantai virus Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas lagi," jelas Priyadi.
Ia menegaskan, tempat-tempat tersebut boleh tetap buka, namun cukup menerapkan pesan antar. "Terkecuali tempat hiburan seperti Diskotik, Panti Pijat, Karaoke, Game Online, PlayStation, Tempat Kebugaran, maupun Bioskop, kami perintahkan untuk tutup total, sampai ada ketentuan dari pemerintah atau maksimal pada 29 Mei 2020 nanti," tandasnya.
Selama 2 hari sosialisasi, petugas Satpol PP menyusur tempat-tempat nongkrong di lima Kecamatan, seperti cafe, dan tempat game online. Petugas juga memantau tempat yang sudah diwajibkan tutup total.