Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 26 Maret 2020 20:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Bangkalan Muh. Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi, serta Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin (Ra Latif) dipanggil ulang oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam sidang kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/3) besok.
Pada sidang sebelumnya, 24 Maret, ketiganya kompak tidak hadir dalam kapasitasnya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
BACA JUGA:
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Kepala Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H. membenarkan bahwa Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif tidak dapat memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi pengadaan kambing etawa pada APBD tahun 2017.
Ahmad mengungkapkan, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, lantaran berhalangan dengan kegiatan upaya penanganan pencegahan virus COVID-19.
"Sementara untuk mantan bupati periode 2013-2018 (Ra Momon, Red) tidak hadir karena sakit kata kuasa hukumnya, dan ada surat keterangannya. Tapi mantan Ketua DPRD (Imron Rosyadi, Red) tidak menjelaskan secara detil alasan ketidakhadirannya," jelasnya.