Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 26 Maret 2020 20:30 WIB
"Tapi yang jelas, bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan sidang, JPU sudah melayangkan surat pemanggilan. Seharusnya dapat memberikan keterangan kenapa tidak bisa hadir," jelasnya
Ahmad mengatakan, pemanggilan kedua sudah dijadwalkan pada Jumat (27/3) besok. Menurutnya, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin sudah bersedia hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Untuk Muh. Makmun Ibnu Fuad dan Imron Rosyadi belum ada informasi apakah hadir atau tidak. Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir, bisa dipanggil paksa oleh JPU Kejaksaan Bangkalan. Tapi dengan syarat ada penetapan hakim bahwa yang bersangkutan harus dipanggil paksa, karena tugasnya JPU adalah mengahadirkan saksi," pungkasnya.
Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait ketidak hadirannya sebagai saksi pada sidang 24 Maret lalu, mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi membantah. Ia mengaku sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB.
"Saya sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada Selasa (24/3) kemarin. Hanya karena penuh, saya diminta hadir pada hari Jum'at (27/3). Tidak benar kalau saya tidak hadir," jelasnya kepada bangsaonline.com saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp. (uzi/rev)