Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 26 Maret 2020 20:30 WIB

Dari kiri, Muh. Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan), Imron Rosyadi (mantan Ketua DPRD Bangkalan), dan R. Abdul Latib Imron Amin (mantan Wakil Ketua DPRD dan Bupati Bangkalan saat ini).

"Tapi yang jelas, bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan sidang, JPU sudah melayangkan surat pemanggilan. Seharusnya dapat memberikan keterangan kenapa tidak bisa hadir," jelasnya

Ahmad mengatakan, pemanggilan kedua sudah dijadwalkan pada Jumat (27/3) besok. Menurutnya, R. Abdul Latif Imron Amin sudah bersedia hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Untuk Muh. Makmun Ibnu Fuad dan Imron Rosyadi belum ada informasi apakah hadir atau tidak. Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir, bisa dipanggil paksa oleh JPU Kejaksaan Bangkalan. Tapi dengan syarat ada penetapan hakim bahwa yang bersangkutan harus dipanggil paksa, karena tugasnya JPU adalah mengahadirkan saksi," pungkasnya.

Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait ketidak hadirannya sebagai saksi pada sidang 24 Maret lalu, mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi membantah. Ia mengaku sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB.

"Saya sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada Selasa (24/3) kemarin. Hanya karena penuh, saya diminta hadir pada hari Jum'at (27/3). Tidak benar kalau saya tidak hadir," jelasnya kepada bangsaonline.com saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp. (uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video