Dilarang Jualan di Alun-alun, Pedagang Kopi Keliling di Jember Wadul Satpol PP Minta Kompensasi
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 02 April 2020 14:26 WIB
Menanggapi hal tersebut, Kabid Tibum Satpol PP Jember Herwyndo menjelaskan, di Satpol PP tidak tersedia anggaran untuk kompensasi. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP sebatas menjalankan instruksi dari pimpinan untuk mencegah kerumunan masyarakat di tengah imbauan Physical Distancing.
"Kami hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan. Yakni mencegah kerumunan dan tidak ada anggaran terkait kompensasi itu," katanya.
Herwyndo mengatakan, kondisi yang dialami pedagang kopi keliling itu, tidak hanya terjadi di alun-alun kota. "Bahkan di setiap fasilitas publik lainnya sama. Satpol PP rutin melakukan penertiban agar masyarakat tidak keluar rumah. Semata-mata semua demi menyukseskan upaya pencegahan virus Corona di Jember," ungkapnya.
Untuk itu Wyndo, panggilan akrabnya, mengarahkan para pedagang kopi ini untuk meminta kompensasi ke Satgas Penanganan Covid-19 Jember di Pendopo Wahyawibawagraha.
Perlu diketahui, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Jember memang belum memiliki mekanisme kompensasi bagi pekerja harian yang terdampak Covid-19. Hal ini disampaikan Bupati Jember Faida saat konferensi pers di Pendopo, Rabu (1/4/20) kemarin.
Faida menjelaskan, pemkab sejauh ini baru memfasilitasi pedagang sayur di pasar untuk berjualan secara online. Di samping itu juga memberikan orderan kepada para penjahit di Jember untuk menggarap Alat Pelindung Diri (APD). Selebihnya masih belum menjadi perhatian ataupun ada langkah solutif. (ata/yud)