Disdik Sumenep Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Minggu, 05 April 2020 16:48 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, kembali memperpanjang masa belajar di rumah.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, dengan Nomor 800/635/435.203.2/2020, perihal penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 1 April 2020.
BACA JUGA:
Tingkatkan Rapor Pendidikan Lewat Advokasi, Dukung Program Merdeka Belajar sebagai Agen Perubahan
Peringati Hardiknas 2024, Kepala Disdik Sumenep Gaungkan Semangat Merdeka Belajar
Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah
"SE ini menyusuli surat kami tanggal 26 Maret 2020, Nomor 320/448/435.101.03/2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan masa darurat Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Carto, M.M., Minggu (3/5/2020).
Terdapat empat poin yang tertuang dalam kebijakan tersebut, guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan ujung Timur Pulau Garam.
Di antaranya, terkait pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh pengawas dan penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang sampai tanggal 22 April 2020.