Berdalih Biaya Bimsus, Kepala SMPN 1 Sumenep Pungut Rp 150 Ribu Kepada Tiap Siswa Kelas IX
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Rabu, 15 April 2020 15:23 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kabar miring terus menerpa Dinas Pendidikan Sumenep. Kali ini, ada kabar bahwa SMP Negeri 1 Sumenep melakukan pungutan kepada murid kelas XI sebesar Rp 150 ribu per siswa.
Hery Samaon, warga Pinggir Papasa, Kalianget Timur, Sumenep, menyayangkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan memungut sepeser pun terhadap siswa, dengan dalih apapun.
BACA JUGA:
Tingkatkan Rapor Pendidikan Lewat Advokasi, Dukung Program Merdeka Belajar sebagai Agen Perubahan
Peringati Hardiknas 2024, Kepala Disdik Sumenep Gaungkan Semangat Merdeka Belajar
Kembangkan Sekolah Digital, K3S Sumenep Gelar Workshop Perpustakaan Digital
Kembali Berprestasi, Siswa SDN Pangarangan 3 Sumenep Raih Juara 1 Story Telling Tingkat Nasional
Sebab, sekolah sudah memiliki dana uang operasional sekolah sebagaimana diatur pada UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan.
“Dengan alasan apapun sekolah tidak boleh memungut uang kepada siswa. Jika memungut biaya terhadap siswanya, itu sama dengan pungutan uang lira atau pungli. Sebab, sekolah sudah mempunyai dana Biaya Operasiaonal Sekolah (BOS),” terangnya saat dihubungi, Rabu (15/4/20).
Ia mendesak uang yang telah dipungut oleh pihak sekolah terhadap 341 siswa agar dikembalikan. Jika tidak, Hery mengancam bakal mengadukan hal ini pada aparat penegak hukum.