Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 20 April 2020 21:32 WIB
"Rinciannya, tersangka berinisial AM (Anas Ma'ruf) selaku PPK dan pengguna anggaran, E-S (Edi Sandhi) selaku pelaksana pekerjaan, M-F (Muhammad Fariz) dan I-S-W (Irawan Sugeng Widodo) selaku perencana dan pengawas," sebut Setyo.
Saat ini keempat tersangka masih ditahan di lapas kelas II A Jember. Penahanan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari hingga tanggal 9 Mei 2020.
"Sebelum melakukan proses persidangan," katanya.
Setyo juga menambahkan, keempat tersangka terancam terjerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sambungnya. (ata/yud)