1.224 KK di Kecamatan Trenggalek Segera Terima BSP Kemensos
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 08 Mei 2020 21:33 WIB
TENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.244 KK di Kecamatan Trenggalek dalam waktu dekat ini segera menerima BSP (Bantuan Sosial Pangan) dari Kemensos (Kementerian Sosial). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, Suparlan.
Sebelum calon penerima manfaat dari BSP Kemensos menerima bantuan, mereka terlebih dulu didata secara massal oleh pihak Bank BNI di Kecamatan Trenggalek.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
"Jadi, hari ini untuk (warga) Kecamatan Trenggalek (dilakukan pendataan) Burekol (Buka Rekening Kolektif) calon penerima manfaat dari program BSP perluasan atau BSP dalam rangka Covid-19," kata Suparlan di gedung Dinsos P3A, Jumat (8/5).
Dia menerangkan, jumlah seluruh warga se-Kabupaten Trenggalek yang akan menerima BSP perluasan total sebanyak 24.222 KK. Sementara jumlah penerima BSP perluasan khusus Kecamatan Trenggalek 1.244 KK yang tersebar di 5 kelurahan dan 8 desa.
"BSP perluasan ini khusus Covid ini akan diterima setiap bulan sebesar 200 ribu sampai bulan Desember itu programnya dari pusat seperti itu," kata Suparlan.
Ia menjelaskan, calon penerima manfaat dari BSP Kemensos nanti akan menerima KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Kartu tersebut bisa digunakan oleh penerima BSP untuk membeli kebutuhan bahan pokok atau kebutuhan dasar pada agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Dirinya juga mengingatkan, bagi agen yang akan memberikan cash money pada pemegang KKS BSP, hendaknya segera dilaporkan pada pihak yang berwenang.
"Tolong dilaporkan dan sanksinya ketika itu akan dilepas atau kasarnya dipecat bagi agen yang berani memberikan cash money pada pemegang kartu KKS BSP," tegasnya memperingatkan. (man/ian)