MUI Jember Desak Pemkab Buka Data Sebaran Covid-19 Hingga Tingkat Desa
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 19 Mei 2020 17:01 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Menimbang dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah wabah Covid-19, MUI Jember mendesak Pemkab Jember agar membuka data sebaran Covid-19 hingga tingkat desa. Hal itu dilakukan, dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan, dapat tidaknya digelar salat Idulfitri secara berjamaah di masjid, musala, atau lapangan.
Kondisi saat ini di Kabupaten Jember, data penyebaran Covid-19 yang dipublikasikan hanya pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Hal itu, dinilai oleh Ketua MUI Jember, Prof. Dr. KH. Abdul Halim Soebahar mempersulit tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memutuskan apakah dapat melaksanakan salat Idulfitri berjamaah atau tidak.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
"Kita perlu mawas diri dengan Covid-19 yang terlihat menyebar di Jember dan yang tidak kelihatan, sehingga perlu di tingkat desa itu (data jelas penyebaran Covid-19) ini, agar nantinya tokoh agama ataupun tokoh masyarakat dapat membaca penyebaran Covid-19 terkendali atau tidak," ujar Halim, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, dengan mengetahui data sebaran pasti hingga tingkat desa ini, akan menjadi pertimbangan terkait pelaksanaan salat Idulfitri itu sendiri. Apakah nantinya bisa dilaksanakan secara berjamaah atau cukup di rumah saja.
"Jika kita tahu situasinya, jika penyebaran Covid-19 ini tidak terkendali (bisa diambil pertimbangan), masyarakat untuk tidak perlu memaksakan diri melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di lapangan, masjid, ataupun musala. Tapi di rumah saja," katanya.