Pemkab Trenggalek Tunjuk Dinkes PPKB Terbitkan Surat Keterangan Bebas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 03 Juni 2020 20:07 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Permintaan Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi agar pemkab segera menunjuk OPD yang diberi wewenang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, direspons oleh Pemkab Trenggalek.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Joko Irianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat terbatas di Ruang Sekda Trenggalek, siang tadi.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Hasil rapat memutuskan, bahwa OPD yang ditunjuk untuk menerbitkan surat keterangan sehat Covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, dari hasil rapat kita putuskan bahwa OPD yang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 adalah Dinas Kesehatan," kata Joko dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (3/6).