Pertajam Tugas Inspektorat, Pemprov Jatim Tambah Bidang Pencegahan Korupsi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Selasa, 09 Juni 2020 14:54 WIB
Menurut Khofifah, penambahan bidang baru ini merupakan sebuah tuntutan logis dalam menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Penambahan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di Jawa Timur.
Semangat revisi ini, tambah Khofifah, untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Adapun revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Inspektorat Daerah lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
“Mudah-mudahan dengan penambahan bidang baru ini Inspektorat dapat bergerak cepat melakukan investigasi jika ditemukan ada yang berpotensi melakukan penyimpangan atau fraud,” tuturnya.
“Karena ke depan, kerja inspektorat bukan hanya ketaatan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran. Tapi, inspektorat juga harus mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah potensi terjadinya korupsi,” tambah Khofifah. (*)