Dua Pelaku Skimming Asal Jateng Diringkus Polres Ngawi, Bobol Agen BRILink Rp 36 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Pelaku Skimming Asal Jateng Diringkus Polres Ngawi, Bobol Agen BRILink Rp 36 Juta

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 18 Juni 2020 10:58 WIB

Dua pelaku skimming saat digelandang ke Mapolres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku  yang membobol salah satu agen BRILink (mitra BRI) di Ngawi berhasil dibekuk polisi. Mereka sebelumnya berhasil membobol uang pemilik agen BRILink sejumlah Rp 36 juta.

Sekadar informasi, adalah modus kejahatan dengan meletakkan alat perekam data pada mesin ATM atau EDC yang dapat menyalin seluruh data kartu

Dua pelaku yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi adalah Saryanto Aladam (48) dan Tri Warno (38), keduanya warga Jawa tengah.

Mereka melakukan aksinya Kamis, 21 Mei lalu. Awalnya mereka mendatangi salah satu agen BRILink yang berlokasi di Desa Jeblogan Kecamatan Paron, Ngawi.

Modusnya, Tri Warno berpura-pura menitipkan transferan. Saat transaksi itu, pelaku memperhatikan pemilik toko ketika memasukkan PIN di dalam mesin EDC. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya, Sariyanto, masuk toko dan berpura-pura membeli rokok dengan tujuan mengalihkan perhatian pemilik toko.

Sewaktu pemilik toko melayani Sariyanto, seketika Tri Warno mengambil ATM pemilik toko yang berada di atas meja, lalu menggesekkannya ke alat yang telah dipersiapkan. Setelah melakukan proses tersebut, kedua pelaku kembali ke mobil.

"Sewaktu di dalam mobil, mereka melakukan proses penggandaan kartu ATM dengan menggunakan laptop yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku melakukan pencairan di toko lain yang menyediakan BRILink dengan menggunakan ATM yang telah digandakan dengan memakai PIN milik toko sebelumnya," jelas AKP Khoirul Hidayat, Kasatreskrim Polres Ngawi pada awak media, Rabu (17/6/2020).

Pelaku pun berhasil menguras saldo milik toko, sebanyak Rp 36 juta. Sadar uang di rekeningnya hilang secara mendadak, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya pada Polres Ngawi.

"Korban kehilangan uangnya senilai tiga puluh enam juta rupiah, padahal korban tidak merasa melakukan proses transfer. Dan kecurigaan korban pada dua orang yang telah mendatangi tokonya tersebut," jelas AKP Khoirul Hidayat.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran pada dua orang pelaku yang telah dicurigai. Dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Ngawi.

"Untuk pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di daerah Jawa Tengah," pungkasnya. (nal/ros/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video