Tak Jalankan Aturan Protokol kesehatan, Kapolres Pasuruan Tegur PT JAI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachruddin
Senin, 22 Juni 2020 18:45 WIB
"Protokol kesehatan yang kita kasih tidak dijalankan atau diterapkan, pasti kita akan sanksi," terangnya.
Rofiq mengimbau kepada pihak perusahan untuk segera menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya memberikan toleransi kesempatan 5 hari untuk evaluasi kembali.
"Dan apabila nanti dalam kurun waktu 5 hari tidak ada perbaikan dalam aturan penerapan protokol kesehatan, kami terpaksa akan mengambil tindakan tegas kepada PT. JAI sesuai Undang-Undang. Perlu diketahui bersama, ini berlaku bagi semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," pungkas kapolres. (maf/par/rev)