Tak Jalankan Aturan Protokol kesehatan, Kapolres Pasuruan Tegur PT JAI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachruddin
Senin, 22 Juni 2020 18:45 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melakukan kunjungan ke PT. JAI di Jl. Wonoayu No. 26, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Senin (22/6). Dalam sidak yang dipimpin Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf juga diikuti jajaran Kodim 0819 itu, kapolres memberikan teguran kepada di PT. JAI karena belum menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Boleh tetap mengantor, tetapi dengan syarat perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah," jelasnya.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Gelar Pengukuhan Komite Olahraga Polri
Siap Amankan Pilkada 2024, Polres Pasuruan gelar Simulasi
Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan
Menurutnya, protokol kesehatan itu penting untuk mencegah wabah Covid-19 di lingkungan perusahaan. Dalam kesempatan ini, kapolres hanya memberikan teguran kepad PT. JAI. Namun, nantinya bukan tidak mungkin ada ancaman sanksi untuk perusahaan yang bandel tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Protokol kesehatan yang kita kasih tidak dijalankan atau diterapkan, pasti kita akan sanksi," terangnya.
Rofiq mengimbau kepada pihak perusahan untuk segera menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya memberikan toleransi kesempatan 5 hari untuk evaluasi kembali.
"Dan apabila nanti dalam kurun waktu 5 hari tidak ada perbaikan dalam aturan penerapan protokol kesehatan, kami terpaksa akan mengambil tindakan tegas kepada PT. JAI sesuai Undang-Undang. Perlu diketahui bersama, ini berlaku bagi semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," pungkas kapolres. (maf/par/rev)